Jasa Pengacara Perceraian

Tidak sulit untuk membuat keputusan ketika Anda memahami apa saja pilihan Anda.

Jika Anda sedang mempertimbangkan perceraian atau sedang menjalaninya saat ini dan membutuhkan saran hukum, segera atur jadwal dengan kami. Kami siap membantu segala kebutuhan hukum Anda terkait Hukum Keluarga dan Hukum Perceraian.

Jasa pengacara Keluarga dan Perceraian Pisah Resmi menjamin ketenangan pikiran bagi Anda dari awal hingga akhir proses. Pada tahap konsultasi gratis, spesialis pengacara perceraian Pisah Resmi akan memberikan konsultasi komprehensif mengenai prosedur, biaya, serta semua opsi hukum yang tersedia untuk membantu Anda memahami posisi hukum Anda dan arah mana yang harus diambil.

Di Pisah Resmi, biaya yang anda keluarkan untuk setiap tahap pekerjaan sangatlah kompetitif, dan kami mengundang Anda untuk membandingkan biaya kami dengan penyedia layanan hukum lainnya.

Konsultasi Online dengan Pengacara Perceraian Berpengalaman

Rp. 1.000.000

Rp. 490.000

PROMO

Proses Perceraian

Pahami proses perceraian, baik yang disepakati maupun yang bersengketa

Hak Asuh Anak

Menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda mengenai hak asuh anak setelah perceraian.

Keuangan dan Aset

Bagaimana harta bersama atau harta gono-gini ditentukan dan dibagi di Indonesia

Kenapa Harus Kami

Pengacara Berpengalaman

Firma hukum terkemuka, menawarkan Litigasi, Perceraian Kolaboratif, dan Mediasi untuk menangani kebutuhan hukum keluarga Anda

Respon Cepat

Klien kami mendapatkan respons cepat atas kebutuhan dan pertanyaan individu mereka.

Penuh Empati

Pengacara perceraian kami akan mendampingi dan membimbing Anda dari awal hingga akhir.

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur.”

- Mr. Smith

Kasus Terselesaikan
0 +
Klien Puas
0 +
Partners
0 +

Paket Jasa Pengacara Keluarga

Perceraian Putusan Verstek

Salah satu pihak tidak hadir

Rp. 6.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Perceraian Putusan
Biasa

Para pihak hadir

Rp. 10.000.000

Persyaratan Dokumentasi

Dispensasi
Nikah

Permohonan izin melakukan pernikahan

Rp. 6.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Isbat Nikah
(Muslim)

Memohon putusan hakim Pengadilana Agama untuk mengesahkan perkawinan yang sudah terjadi.

Rp. 4.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Pengesahan
Pernikahan

Memohon putusan hakim Pengadilan negeri untuk mengesahkan perkawinan yang sudah terjadi.

Rp. 5.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Perubahan Nama / Data Penduduk

Memohon putusan hakim Pengadilan negeri untuk mengesahkan pergantian nama/data penduduk.

Rp. 6.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Gugatan Perceraian dari Luar Negeri

Mengajukan Gugatan cerai akan tetapi salah satu pihak sedang diluar negeri

Rp. 7.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Perwalian Anak

Permohonan menjadi wali dari seorang anak

Rp. 6.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Adopsi Anak

Mengajukan permohonan untuk mengadopsi anak agar menjadi anak sah secara administratif

Rp. 7.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Perjanjian Pra Nikah/ Perjanjian Perkawinan

Membuat perjanjian pra nikah sebelum pernikahan ataupun ketika pernikahan telah berlangsung yang dibuat

Rp. 6.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Penetapan Waris

Mengajukan permohonan untuk penetapan ahli waris di Pengadilan Agama/Negeri

Rp. 7.500.000

Persyaratan Dokumentasi

Gugatan Harta Gono Gini / Harta Bersama

Mengajukan gugatan terhadap pembagian harta bersama yang didapatkan pada saat pernikahan.

Rp. 8.900.000

Persyaratan Dokumentasi

PROMO

Gugatan Pembagian Waris

Mengajukan permohonan pembagian harta waris kepada seluruh ahli waris

Rp. 14.900.000

Persyaratan Dokumentasi

Gugatan Ekonomi Syariah

Mengajukan gugatan atas permasalahan eknomi syariah seperti sengketa dengan Lembaga keuangan syariah.

Rp. 24.900.000

Persyaratan Dokumentasi

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Q: Apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak?

A:
Cerai gugat: diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama (Bagi pemeluk agama islam)/Pengadilan Negeri(bagi pemeluk agama selain islam).
Cerai talak: diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama Agama (Bagi pemeluk agama islam)/Pengadilan Negeri(bagi pemeluk agama selain islam).
Proses, biaya, dan tahapan persidangannya sedikit berbeda.

A: Bisa. Perceraian tidak memerlukan persetujuan kedua belah pihak. Cukup salah satu pihak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dengan alasan yang sah menurut hukum.

A: Rata-rata 2–4 bulan jika tidak ada sengketa/permasalahan yang lain. Bisa lebih lama jika ada permasalahan/sengketa lain seperti : harta bersama, hak asuh anak, atau pihak tergugat tidak kooperatif.

A: Pada prinsipnya iya, terutama sidang mediasi. Namun dalam kondisi tertentu, bisa diwakilkan kuasa hukum atau dilakukan e-court.

A:
Ada beberapa alasan umum:
– Pertengkaran terus-menerus
– Perselingkuhan
– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
– Tidak memberi nafkah
– Meninggalkan pasangan tanpa kabar
– Judi, mabuk, atau narkoba

A:
– Anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh ibu
– Anak di atas 12 tahun bisa memilih
Namun keputusan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

A: Ya. Ayah tetap wajib memberi nafkah anak meskipun hak asuh di ibu, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan lain.

A: Umumnya iya untuk harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, kecuali ada perjanjian pranikah atau bukti kontribusi yang berbeda.

A: Hutang yang dibuat untuk kepentingan rumah tangga termasuk hutang bersama. Hutang pribadi di luar kepentingan keluarga menjadi tanggung jawab masing-masing.

A: Tidak sepenuhnya. Minimal ada tahapan hukum yang harus dijalani. Namun dengan kuasa hukum, kehadiran klien bisa diminimalkan.

A: Putusan perceraian yang sudah inkracht tidak bisa dibatalkan. Namun mantan pasangan bisa menikah kembali dengan akad/pernikahan baru.

A: Tidak wajib, tapi sangat disarankan jika:
– Ingin proses cepat dan rapi secara hukum
– Ada sengketa harta
– Ada anak
– Pasangan tidak kooperatif