Jasa Pengacara Perceraian
Tidak sulit untuk membuat keputusan ketika Anda memahami apa saja pilihan Anda.
Jasa pengacara Keluarga dan Perceraian Pisah Resmi menjamin ketenangan pikiran bagi Anda dari awal hingga akhir proses. Pada tahap konsultasi gratis, spesialis pengacara perceraian Pisah Resmi akan memberikan konsultasi komprehensif mengenai prosedur, biaya, serta semua opsi hukum yang tersedia untuk membantu Anda memahami posisi hukum Anda dan arah mana yang harus diambil.
Di Pisah Resmi, biaya yang anda keluarkan untuk setiap tahap pekerjaan sangatlah kompetitif, dan kami mengundang Anda untuk membandingkan biaya kami dengan penyedia layanan hukum lainnya.
Konsultasi Online dengan Pengacara Perceraian Berpengalaman
Rp. 1.000.000
Rp. 490.000
PROMO
Proses Perceraian
Pahami proses perceraian, baik yang disepakati maupun yang bersengketa
Hak Asuh Anak
Menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda mengenai hak asuh anak setelah perceraian.
Keuangan dan Aset
Bagaimana harta bersama atau harta gono-gini ditentukan dan dibagi di Indonesia
Kenapa Harus Kami
Pengacara Berpengalaman
Firma hukum terkemuka, menawarkan Litigasi, Perceraian Kolaboratif, dan Mediasi untuk menangani kebutuhan hukum keluarga Anda
Respon Cepat
Klien kami mendapatkan respons cepat atas kebutuhan dan pertanyaan individu mereka.
Penuh Empati
Pengacara perceraian kami akan mendampingi dan membimbing Anda dari awal hingga akhir.
- Mr. Smith
Paket Jasa Pengacara Keluarga
Perceraian Putusan Verstek
Salah satu pihak tidak hadir
Rp. 6.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan
- Dua orang saksi
PROMO
Perceraian Putusan
Biasa
Para pihak hadir
Rp. 10.000.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan
- Dua orang saksi
Dispensasi
Nikah
Permohonan izin melakukan pernikahan
Rp. 6.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan
- Dua orang saksi
PROMO
Isbat Nikah
(Muslim)
Memohon putusan hakim Pengadilana Agama untuk mengesahkan perkawinan yang sudah terjadi.
Rp. 4.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Bukti telah melaksanakan perkawinan
- Dua orang saksi
PROMO
Pengesahan
Pernikahan
Memohon putusan hakim Pengadilan negeri untuk mengesahkan perkawinan yang sudah terjadi.
Rp. 5.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Bukti telah melaksanakan perkawinan
- Dua orang saksi
PROMO
Perubahan Nama / Data Penduduk
Memohon putusan hakim Pengadilan negeri untuk mengesahkan pergantian nama/data penduduk.
Rp. 6.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir
- Dua orang saksi
PROMO
Gugatan Perceraian dari Luar Negeri
Mengajukan Gugatan cerai akan tetapi salah satu pihak sedang diluar negeri
Rp. 7.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Passport
- Visa
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan
- Dua orang saksi
PROMO
Perwalian Anak
Permohonan menjadi wali dari seorang anak
Rp. 6.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir
- Dua orang saksi
PROMO
Adopsi Anak
Mengajukan permohonan untuk mengadopsi anak agar menjadi anak sah secara administratif
Rp. 7.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP (Pemohon &, Orangtua Asal)
- Kartu Keluarga (Pemohon &, Orangtua Asal)
- Buku Nikah/ Akta Perkawinan (Pemohon &, Orangtua Asal)
- Akta lahir anak yang di adopsi
- Dua orang saksi
PROMO
Perjanjian Pra Nikah/ Perjanjian Perkawinan
Membuat perjanjian pra nikah sebelum pernikahan ataupun ketika pernikahan telah berlangsung yang dibuat
Rp. 6.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/Akta Perkawinan (Jika sudah menikah)
- Daftar harta
PROMO
Penetapan Waris
Mengajukan permohonan untuk penetapan ahli waris di Pengadilan Agama/Negeri
Rp. 7.500.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP (Seluruh Ahli waris)
- Kartu Keluarga (Seluruh Ahli waris)
- Buku Nikah/Akta Perkawinan(Seluruh Ahli waris)
- Akta Kematian Pewaris
- Surat pernyataan ahli waris
Gugatan Harta Gono Gini / Harta Bersama
Mengajukan gugatan terhadap pembagian harta bersama yang didapatkan pada saat pernikahan.
Rp. 8.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah/Akta perkawinan
- Daftar Harta bersama
- Dua orang saksi
PROMO
Gugatan Pembagian Waris
Mengajukan permohonan pembagian harta waris kepada seluruh ahli waris
Rp. 14.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP (Seluruh Ahli waris)
- Kartu Keluarga (Seluruh Ahli waris)
- Buku Nikah/Akta Perkawinan(Seluruh Ahli waris)
- Akta Kematian Pewaris
- Penetapan ahli waris
- Daftar Harta Waris
Gugatan Ekonomi Syariah
Mengajukan gugatan atas permasalahan eknomi syariah seperti sengketa dengan Lembaga keuangan syariah.
Rp. 24.900.000
Persyaratan Dokumentasi
- KTP
- Bukti hubungan hukum (Akad, Perjanjian, Kontrak)
- Identitas/Alamat terlawan
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Q: Apa perbedaan cerai gugat dan cerai talak?
A:
– Cerai gugat: diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama (Bagi pemeluk agama islam)/Pengadilan Negeri(bagi pemeluk agama selain islam).
– Cerai talak: diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama Agama (Bagi pemeluk agama islam)/Pengadilan Negeri(bagi pemeluk agama selain islam).
Proses, biaya, dan tahapan persidangannya sedikit berbeda.
Q: Apakah saya bisa mengajukan cerai tanpa persetujuan pasangan?
A: Bisa. Perceraian tidak memerlukan persetujuan kedua belah pihak. Cukup salah satu pihak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan dengan alasan yang sah menurut hukum.
Q: Berapa lama proses perceraian sampai putus?
A: Rata-rata 2–4 bulan jika tidak ada sengketa/permasalahan yang lain. Bisa lebih lama jika ada permasalahan/sengketa lain seperti : harta bersama, hak asuh anak, atau pihak tergugat tidak kooperatif.
Q: Apakah harus hadir sidang secara langsung?
A: Pada prinsipnya iya, terutama sidang mediasi. Namun dalam kondisi tertentu, bisa diwakilkan kuasa hukum atau dilakukan e-court.
Q: Apa saja alasan perceraian yang diterima pengadilan?
A:
Ada beberapa alasan umum:
– Pertengkaran terus-menerus
– Perselingkuhan
– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
– Tidak memberi nafkah
– Meninggalkan pasangan tanpa kabar
– Judi, mabuk, atau narkoba
Q: Bagaimana dengan hak asuh anak setelah cerai?
A:
– Anak di bawah 12 tahun umumnya diasuh ibu
– Anak di atas 12 tahun bisa memilih
Namun keputusan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Q: Apakah ayah masih wajib menafkahi anak setelah cerai?
A: Ya. Ayah tetap wajib memberi nafkah anak meskipun hak asuh di ibu, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan lain.
Q: Apakah harta harus dibagi rata 50:50?
A: Umumnya iya untuk harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, kecuali ada perjanjian pranikah atau bukti kontribusi yang berbeda.
Q: Apakah hutang juga dibagi setelah cerai?
A: Hutang yang dibuat untuk kepentingan rumah tangga termasuk hutang bersama. Hutang pribadi di luar kepentingan keluarga menjadi tanggung jawab masing-masing.
Q: Apakah bisa cerai tanpa datang ke pengadilan sama sekali?
A: Tidak sepenuhnya. Minimal ada tahapan hukum yang harus dijalani. Namun dengan kuasa hukum, kehadiran klien bisa diminimalkan.
Q: Apakah perceraian bisa dibatalkan setelah putusan?
A: Putusan perceraian yang sudah inkracht tidak bisa dibatalkan. Namun mantan pasangan bisa menikah kembali dengan akad/pernikahan baru.
Q: Apakah perlu pengacara untuk cerai?
A: Tidak wajib, tapi sangat disarankan jika:
– Ingin proses cepat dan rapi secara hukum
– Ada sengketa harta
– Ada anak
– Pasangan tidak kooperatif